ATAMBUA,flobamorata.com- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI), Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Dr. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si bersama istri, Ny. Rita M. Hukom dan Mantan Kepala BNN RI, Komisaris Jendral (Purn) Drs. Gregorius Mere, para Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, Para Deputi, Asisten dan Direktur, melaksanakan Koordinasi lintas Sektoral terkait kebijakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Kabupaten Belu.
Kehadiran Kepala BNN RI bersama rombongan diterima Wakil Bupati Belu Dr. Aloysius Haleserens, Sekda Belu Johanes Andes Prihatin, SE., M.Si, Unsur Forkopimda Belu, Ketua TP PKK Kabupaten Belu Dra. Freny Sumantri Taolin, Ketua DWP Kabupaten Belu, Yosefina L. M. Katho Johanes, SP, sejumlah Pimpinan OPD dan Ketua BNN Kabupaten Belu, Muhammad Rizal, S.Sos, di Rumah Jabatan Bupati Belu, Minggu (28/04/2024).
Kepala BNN RI, Komjen Polisi Dr. Marthinus Hukom, S.I.K menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena dirinya masih diberi kesempatan untuk bertemu dengan Bapak Ibu yang ada di Kabupaten Belu.
Dalam konteks daerah perbatasan, Belu sangat strategis sehingga dalam pengamanan perbatasan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, baik oleh Pemerintah Daerah, Polres dan Bea Cukai. Tetapi merupakan satu koordinasi, satu sinergitas dari seluruh elemen dan stakeholder secara struktural maupun dengan melibatkan masyarakat.
“Oleh karena itu, dengan pentingnya Belu sebagai daerah perbatasan, saya mengajak seluruh jajaran BNN untuk meninjau dan melihat situasi yang terjadi agar kita bersinergi dan berkoordinasi membangun sistem pengamanan perbatasan secara profesional,” ungkap Kepala BNN RI.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.