“ Saya perjuangkan semua warga yang tidak dapat bantuan tahap pertama, untuk masuk dalam tahap kedua dengan tetap melakukan verifikasi dan validasi data secara akurat, agar bisa diperhatikan,” tulisnya lewat pesan WhatsApp menjawab flobamorata.com, Rabu, 27 Juli 2022 malam.
Permintaan soal bantuan seroja tahap kedua, jelasnya, langsung disambut dengan antusias oleh Ali Bernadus, S.K.M.,MA selaku Direktur Pemulihan dan Peningkatan Fisik BNPB.
Menurut Bernadus Ali, terang Bupati Simon Nahak, khusus untuk Malaka, pihak BNPB meminta agar mempercepat proses tahap pertama, untuk menyelesaikan bantuan rumah bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan akurasi data penerima manfaat rumah sesuai peruntukannya dan kriteria yang ditentukan.
Selain soal bantuan dana tahap kedua Badai Seroja, Bupati Simon Nahak juga meminta bantuan anggaran pembangunan tanggul di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Benanai, Mota Delek, Mota Lamea dan Numponi.
“ Saya juga minta bantuan anggaran untuk pembangunan tanggul di beberapa sungai tersebut, dan pihak BNPB akan melakukan koordinasi untuk memberi jawaban,” tulisnya.
Pada kesempatan penuh keakraban tersebut, Bupati Simon Nahak juga mengucapkan rasa terima kasih kepada Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan, Nadhirah Seha Nur, SP, M.Si , yang sudah membantu Mobil Dapur Bencana dan 7 unit Perahu Karet untuk Kabupaten Malaka.
Dihadapan pihak BNPB Pusat, tulis Bupati Simon Nahak, dirinya menegaskan akan langsung mengawal proses bantuan rumah yang sementara dilakukan.
“ Saya akan turun langsung untuk mengawal proses ini, agar cepat diselesaikan,” tegasnya.
Sekali lagi, Bupati Simon Nahak menunjukan kecerdasannya dalam melakukan lobi anggaran ke pemerintah pusat.
Dengan sikap yang rendah hati, tentu menjadi garansi bagi semua pihak untuk membuka pintu hati mereka menyambut Bupati Malaka, DR. Simon Nahak, SH, MH. Peristiwa hari ini membuktikan hal tersebut. Dengan “Mengetuk Pintu Hati” BNPB, sikap dan perjuangan Bupati Malaka ini tentu berbuah hasil yang baik.****
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.