“Kondisi ini tentu sangat merugikan masyarakat,” ujarnya.
Pius menilai, sikap Wabup Malaka tersebut diduga ada “the invisible hand” atau tangan-tangan yang tidak kelihatan, untuk menghancurkan semangat dan ide-besar bupati dalam membangun daerah ini. Sebab saat ini semangat besar Bupati Simon Nahak membangun Malaka dapat dibuktikan dengan upaya bupati yang terus memacu percepatan program pembangunan pada berbagai sektor potensial di daerah ini.
“Jika benar ini dugaan publik, maka wakil bupati secara terang-terangan telah melakukan kejahatan konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-undang 23 Tahun 2014,” tegasnya.
Sebagai masyarakat dirinya mendesak DPRD Malaka menggunakan Hak-Hak konstitusi untuk memanggil Wakil Bupati Malaka guna dimintai keterangan atau penjelasan terkait ketidakjelasan Wabup dalam menjalankan tugas sebagai pejabat Negara.
“Apa yang dilakukan wakil bupati adalah bentuk dari kesombongan dan kesewenang-wenangan sebab tidak masuk kantor tetapi gaji dan tunjangan diterima utuh. Sementara di lain pihak ada ASN yang tidak masuk kantor satu hari saja, honor kinerjanya justru dipotong” pungkasnya.+++
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











