BETUN,flobamorata.com- Louise Lucky Taolin, S.Sos atau kerap disapa Kim Taolin terancam diberhentikan dari jabatan aktif sebagai Wakil Bupati Malaka, Provinsi NTT
Pasalnya, Kim Taolin dinilai lalai dan tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Pendapat ini disampaikan oleh Pius Klau Muti, tokoh masyarakat Desa Naimana, Kecamatan Malaka Tengah, kepada wartawan seperti yang dikutip melalui gardaindo.com, Selasa 4 Juni 2023.
Dijelaskan Kalau Muti, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, perilaku masa bodoh dan sikap pemalas masuk kantor yang ditunjukan oleh Wabup sangat disayangkan, karena dirinya dalam kapasitas sebagai Wabup tidak memiliki sens of responsibility terhadap problem pembangunan di daerah ini.
“Kim Taolin sebagai Wabup dengan sikap masa bodoh dan malas berkantor merupakan penyakit menular yang berdampak serius terhadap kesehatan birokrasi di daerah ini. Ini adalah contoh buruk yang dipertontonkan Wabup, saat gairah Bupati yang terus bergeliat dalam membangun daerah ini,” ungkapnya.
Menurutnya, sikap apatis dan tak peduli terhadap daerah ini, mengakibatkan banyak tugas-tugas pelayanan, pengawasan pemerintahan dan pembangunan di daerah ini terabaikan, padahal ini merupakan tupoksi wakil bupati yang paling utama dalam bidang pengawasan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.