BETUN,flobamorata.com- Hingga kini Rumah Jabatan wakil Bupati Malaka belum juga ditempati. Akibatnya, fasilitas negara dengan biaya fantastis tersebut ditelantarkan bahkan terkesan mubazir.
Pantauan flobamorata.com di lokasi rumah jabatan tersebut memang kosong hanya dijaga oleh beberapa petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malaka. Bahkan rumah mewah tersebut dibiarkan gelap dengan penerangan minim, sehingga menimbulkan kesan angker.
Beberapa petugas yang berjaga pada Kamis, 4 Januari 2024 malam ketika dimintai konfirmasi terkait hal tersebut enggan untuk memberikan komentar. “Maaf kami tidak bisa berikan komentar,” ujar salah seorang petugas Sat Pol PP kepada tim flobamorata.com di lokasi.
Berdasarkan penelusuran dari redaksi flobamorata.com dari berbagai artikel terkait hal ini. terkuak fakta bahwa pada sebenranya pada tanggal 22 Mei 2023 tahun lalu, Wakil Bupati Malaka, Loise Lucky Taolin, S.Sos sudah sempat menempati rumah tersebut bersama keluarga. Hal ini diketahui dari penelusuran redaksi lewat tayangan channel youtube “FoxMedia” dengan Judul : Ternyata Wakil Bupati Malaka Bersama Keluarga Sudah Menempati Rujab Baru, Cek ya [link : https://www.youtube.com/watch?v=UiTtuON6UiM&ab_channel=FoxMedia] Namun hingga saat ini rumah tersebut dibiarkan kosong tanpa penghuni.
Redaksi juga kemudian melakukan kajian Pustaka hukum terkait Pengadaan Rumah Jabatan berdasarkan artikel yang dimuat dalam situs hukumonline.com, disitu dijelaskan bahwa Dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai hak protokoler dan hak keuangan. Terkait hak keuangan meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.