ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Miris, Rujab Wabup Malaka Dibiarkan Kosong Tanpa Penghuni

Avatar photo
Reporter : JeOtEditor: ADMIN
  • Bagikan

Hak keuangan secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Menurut Pasal 6 ayat (1) PP 109/2000, kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah tanpa suatu kewajiban dari pemerintah daerah.

Baca Juga :  Wabup Belu Tinjau Persawahan Irigasi Takirin

Fasilitas rumah jabatan yang ditempati kepala daerah dan wakilnya sebagai pejabat negara merupakan rumah negara. Berpedoman pada Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (“PP 40/1994”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, Rumah Negara merupakan bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.

ads

Pengadaan rumah negara dapat dilakukan dengan cara pembangunan, pembelian, tukar-menukar, tukar bangun atau hibah[22] yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara (“Perpres 11/2008”).

Baca Juga :  Bupati Belu Minta Alumnus STISIP Fajar Timur Jaga Kompetensi

Namun demikian ada sanksi hukum yang bisa diberikan kepada Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah apabila tidak menjalankan undang-undang. Dimana dalam hal ini, bupati/wali kota yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya untuk menaati peraturan perundang-undangan, karena menggunakan rumah pribadinya sebagai rumah jabatan tanpa memperhatikan ketentuan tata cara pengadaan rumah jabatan.

Selain itu, jika penggunaan rumah pribadi yang menjadi rumah jabatan tersebut terbukti memberikan suatu keuntungan pribadi, maka kepala daerah yang bersangkutan dapat dikatakan melanggar larangan sebagai kepala daerah berupa membuat keputusan yang memberikan keuntungan pribadi. Perbuatan kepala daerah yang melanggar kewajiban dan larangan tersebut dapat menjadi alasan untuk  kepala daerah diberhentikan dari jabatannya. [JeOt]

  • Bagikan