ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Motif Tenun Ikat Malaka Masuk Inventaris Kekayaan Intelektual Negara

Reporter : JeotEditor: Redaksi
  • Bagikan

BETUN,flobamorata.com- “Hasil Tidak Akan Menghianati Proses”. Mungkin ungkapan ini patut kita berikan kepada Dekransda Kabupaten Malaka. Sekian lama berjuang membangun eksistensi Tenun Ikat Malaka sebagai ikon budaya Rai Malaka, akhirnya Selasa, 26 September menuai hasil yang berujung indah.

Negara melalui Kementerian Hukum dan HAM resmi mengeluarkan  Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal untuk Kategori Ekpresi Budaya Tradisonal “Motif Kepala Kelewang” sebagai Kekayaan Intelektual Kabupaten Malaka Dengan Nomor Pencataan EBT : EBT53202300325. Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan di Betun oleh Erni Mamo Li, SH, MH Kepala Bidang Pelayaan Hukum Kantor Wilayah Kementian Hukum dan HAM NTT dan diterima secara langsung oleh Ketua Dekranasda kabupaten Malaka, drg. Maria Martina Nahak, M. Biomed.

ads

Dalam sambutannya, Ketua Dekranasda Kabupaten Malaka mengucapkan Syukur dan terima kasih atas pengakuan ini. dengan demikian, Motif Kepala Kelewang mulai saat ini menjadi Hak Kekayaan intelektual Kabupaten Malaka.

Baca Juga :  Soal Beras Nona Malaka Dan Fore Lakateu, Begini Penjelasan Distan Malaka
  • Bagikan