BETUN,flobamorata.com- “Hasil Tidak Akan Menghianati Proses”. Mungkin ungkapan ini patut kita berikan kepada Dekransda Kabupaten Malaka. Sekian lama berjuang membangun eksistensi Tenun Ikat Malaka sebagai ikon budaya Rai Malaka, akhirnya Selasa, 26 September menuai hasil yang berujung indah.
Negara melalui Kementerian Hukum dan HAM resmi mengeluarkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal untuk Kategori Ekpresi Budaya Tradisonal “Motif Kepala Kelewang” sebagai Kekayaan Intelektual Kabupaten Malaka Dengan Nomor Pencataan EBT : EBT53202300325. Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan di Betun oleh Erni Mamo Li, SH, MH Kepala Bidang Pelayaan Hukum Kantor Wilayah Kementian Hukum dan HAM NTT dan diterima secara langsung oleh Ketua Dekranasda kabupaten Malaka, drg. Maria Martina Nahak, M. Biomed.
Dalam sambutannya, Ketua Dekranasda Kabupaten Malaka mengucapkan Syukur dan terima kasih atas pengakuan ini. dengan demikian, Motif Kepala Kelewang mulai saat ini menjadi Hak Kekayaan intelektual Kabupaten Malaka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.