Ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan minum ARV untuk mencapai viral load tidak terdeteksi, yang mencegah penularan HIV lebih lanjut (konsep Undetectable = Untransmittable).
Untuk mengatasi tantangan ini, Pemkab Belu menerbitkan Perbup Nomor 5 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 44 Tahun 2024 yang mengatur percepatan penanggulangan HIV/AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria (ATM).
Selain itu, dibentuk Satgas Percepatan Penanggulangan ATM melalui Keputusan Bupati Belu Nomor 323/HK/2024.
“Kebijakan ini bertujuan memperkuat aksi lintas sektor melalui pendekatan pentahelix yang melibatkan pemerintah, swasta, akademisi, masyarakat, dan media. Dukungan anggaran dan kebijakan juga menjadi kunci utama keberhasilan program ini,” tuturnya.
Marianus Loe Mau mengajak semua pihak untuk berkomitmen dalam upaya percepatan penanggulangan HIV/AIDS.
“Melalui kerja sama yang solid, kita dapat mewujudkan masyarakat Belu yang sehat, berkarakter, dan kompetitif,” pungkasnya.
Koordinator CF Bethesda Yakkum Wilayah Belu, Almada Lasi, menyampaikan bahwa target nasional pada 2030 adalah eliminasi AIDS, Tuberkulosis dan Malaria. Kabupaten Belu telah berhasil mengeliminasi malaria, namun HIV/AIDS dan Tuberkulosis masih menjadi tantangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











