“Trust” yang dimaksudkan adalah perubahan kerangka berpikir (mindset) pemerintah terhadap para pelaku usaha, pemerintah tetap memiliki hak dan kewajiban untuk “verify”, yaitu melakukan evaluasi kegiatan operasional usaha dalam bentuk pelaksanaan pengawasan,” jelas Asisten Umbu Niko.
Disampaikan pula, adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, serta meningkatkan pemahaman dan keterampilan pelaku usaha dalam menyusun dan menyampaikan LKPM.
“Melalui sistem baru ini, izin berusaha dapat diperoleh dalam waktu yang sangat singkat. OSS merupakan sistem berbasis teknologi informasi yang menghubungkan beberapa kementerian/lembaga. Dengan adanya sistem integrasi yang menyediakan semua informasi yang dibutuhkan untuk perizinan berusaha, keseluruhan proses menjadi lebih mudah dan cepat,” jelas Umbu Niko.
Umbu Niko juga menyampaikan LKPM merupakan potret investasi daerah adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
LKPM dilakukan sesuai ketentuan penyampaian LKPM (Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 yaitu Bagi Pelaku Usaha kecil setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan dan Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan). LKPM wajib disampaikan secara online melalui System OSS-RBA.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











