ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

PLT Bupati Belu Hadiri Sidang Landerform Pertanahan

Avatar photo
Reporter : TAOLINEditor: ADMIN
  • Bagikan

Disampaikan pula, kebijakan Landreform atau Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, melalui penataan, penyesuaian, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan yang berkeadilan.

Ia juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Belu atas penyelenggaraan kegiatan ini sehingga hasil dari sidang ini nanti bisa mendapatkan banyak manfaat bagi masyarakat yang merupakan dasar dalam memberikan kepastian hukum untuk dapat membangun serta mengelola tanah yang dimiliki.

Scroll kebawah untuk lihat konten
ads
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Saat ini ada 1.700 bidang tanah yang tersebar di beberapa wilayah desa, kelurahan dan kecamatan yang diukur dan akan di sertifikasi. Seluruh rangkaian itu mengalami proses melalui sidang hari ini. Selain itu ada juga 533 bidang tanah yang berpapasan dengan. kawasan hutan dan 1.167 bidang berpapasan dengan tanah negara lainnya yang dikuasai oleh masyarakat di Kabupaten Belu,” jelas Plt Bupati Belu.

Baca Juga :  Cerita Akhir Tahun Tentang Sederetan Prestasi Yang Diraih SN-KT

Tujuan dilakukan sidang landerform adalah untuk menentukan objek dan subjek redistribusi tanah, menyeleksi calon subjek redistribusi, memberikan pertimbangan dan rekomendasi dalam penetapan objek dan subjek redistribusi tanah dan menetapkan besarnya ganti kerugian dan harga tanah.

“Sidang ini kita lakukan setelah beberapa tahapan sosialisasi dilalui, kemudian penetapan objek tanah untuk sertifikasi sehingga memiliki kepastian hukum dalam kepemilikan, serta mengeliminir tingkat konflik yang bisa saja terjadi akibat sengketa batas,” ujar Plt Bupati Belu.

Baca Juga :  Cegah Rabies, Disnak Provinsi NTT lakukan Sosialisasi di Belu

 

  • Bagikan