Disampaikan pula, kebijakan Landreform atau Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, melalui penataan, penyesuaian, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan yang berkeadilan.
Ia juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Belu atas penyelenggaraan kegiatan ini sehingga hasil dari sidang ini nanti bisa mendapatkan banyak manfaat bagi masyarakat yang merupakan dasar dalam memberikan kepastian hukum untuk dapat membangun serta mengelola tanah yang dimiliki.
“Saat ini ada 1.700 bidang tanah yang tersebar di beberapa wilayah desa, kelurahan dan kecamatan yang diukur dan akan di sertifikasi. Seluruh rangkaian itu mengalami proses melalui sidang hari ini. Selain itu ada juga 533 bidang tanah yang berpapasan dengan. kawasan hutan dan 1.167 bidang berpapasan dengan tanah negara lainnya yang dikuasai oleh masyarakat di Kabupaten Belu,” jelas Plt Bupati Belu.
Tujuan dilakukan sidang landerform adalah untuk menentukan objek dan subjek redistribusi tanah, menyeleksi calon subjek redistribusi, memberikan pertimbangan dan rekomendasi dalam penetapan objek dan subjek redistribusi tanah dan menetapkan besarnya ganti kerugian dan harga tanah.
“Sidang ini kita lakukan setelah beberapa tahapan sosialisasi dilalui, kemudian penetapan objek tanah untuk sertifikasi sehingga memiliki kepastian hukum dalam kepemilikan, serta mengeliminir tingkat konflik yang bisa saja terjadi akibat sengketa batas,” ujar Plt Bupati Belu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











