ATAMBUA,flobamorata.com- Pelaksana Tugas Bupati Belu Dr. Aloysius Haleserens hadiri Sidang Panitia Pertimbangan Landeform (PPL) Kegiatan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Kantor Pertahanan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2024 di Aula Hotel Matahari Atambua, Jumat, 11 Oktober 2024.
Dalam sambutannya Plt Bupati Belu, mengungkapkan bahwa ruang lingkup Reforma Agraria diantaranya ialah penataan aset dan penataan akses yang diharapkan bermuara pada kemakmuran rakyat.
Reforma Agraria didasari terbitnya Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2023 yang menjadi suatu kebijakan ekonomi Nasional yang bertujuan untuk memperkuat tanah yang mana selama ini terdapat ketimpangan penguasaan tanah negara, tumpang tindihnya kebijakan distribusi lahan, serta timbulnya krisis sosial dan ekonomi.
“Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria ini dilaksanakan dalam rangka penetapan objek dan subjek redistribusi tanah,” ungkap Plt Bupati Aloysius Haleserens.
Untuk di Kabupaten Belu, terdapat 187.956 bidang tanah yang menjadi objek redistribusi dan yang telah terdaftar atau sudah bersertifikat sebanyak 90.252 tanah. Sedangan estimasi bidang tanah yang belum terdaftar atau belum bersertifikat sebanyak 97.704 bidang tanah .
“Melalui program ini, kita berharap dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang telah lama menempati dan menggarap tanah namun belum memiliki sertifikat kepemilikan,” kata Plt Bupati Belu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.