“Dalam hasil evaluasi masih ditemukan beberapa celah, dan ini yang kita perbaiki di tahun ini. Variabel itu tetap menjadi alat bantu agar bagaimana kita bisa mengukur disiplin masuk dan keluar kerja jam kantor. Lalu produktivitas ini untuk mengukur sejauh mana kita melakukan aktivitas-aktivitas dalam rangka mencapai tujuan organisasi kita per hari,” kata Sekda Belu.
Ia menambah, dalam desain ini akan kita lakukan digitalisasi, tetapi untuk awal tahun ini, setidaknya dari bulan Januari sampai bulan April, kita laksanakan secara manual dengan jurnal.
“Jadi mohon dua instrumen ini diperhatikan dan dilaksanakan. Kita sudah tertib absen, dan apa yang kita kerja dan lakukan setiap hari dicatat. Ini untuk menjawab tantangan yang disampaikan Bapak Bupati. Pada beberapa waktu yang lalu ada istilah 705. Waktu itu apa yang kita lakukan di tengah-tengahnya, disaat jam masuk dan keluar sudah tertib, di antara jam kerja itu yang kita wujudkan dalam bentuk jurnal,” terang Sekda JAP.
Dalam rangka pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai sesuai Peraturan Bupati pemberian TPP setiap bulan dinilai berdasarkan aspek produktifitas dan aspek disiplin kerja.
“TPP berdasarkan produktivitas kerja diberikan dengan komposisi 60% (enam puluh persen) yang diperoleh dari akumulasi kertas kerja harian ASN sebanyak 20-40 aktivitas. Sedangkan TPP berdasarkan disiplin kerja dengan komposisi 40% (empat puluh persen) yang diperoleh dari dari tingkat kehadiran ASN.Ini kita laksanakan dulu, bagaimana kita mengubah dan menerapkan budaya kerja kita dalam bentuk catatan harian yang dikenal dengan jurnal. Sementara ini kita masih mengembangkan digitalisasinya, sehingga mempermudah apa yang dilakukan dan bisa dipertanggungjawabkan ukuran kinerja kita,” papar Sekda JAP. [*/taolin]
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











