Disampaikan pula, untuk PPPK tahun ini sedang berproses, dengan dinamika bersama DPRD Kabupaten Belu untuk memperlancar urusan ini, baik yang masuk database maupun non database sesuai syarat pengisian formasi 1.133 yang dialokasi pemerintah pusat.
“Pertama, Pemerintah daerah mempunyai kepentingan agar 1.133 formasi ini terisi sesuai skema nasional penyelesaian tenaga kontrak yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Kedua, kewenangan untuk meloloskan atau tidak meloloskan adalah kewenangan bertahap, mulai dari Pemerintah Kabupaten selaku yang punya atau yang pernah mempekerjakan atau memberdayakan tenaga-tenaga kontrak yang ada dalam database atau yang tidak ada dalam database, tapi sampai sekarang masih aktif sesuai persyaratan,” ujar Sekda Belu.
Dan kewenangan itu, lanjut Sekda Belu bahwa ada pada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, bahwa kebijakan untuk pengangkatan dan kewenangan yang terakhir ada pada Badan Kepegawaian Negara untuk kebijakan teknis administrasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











