ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Sekda Belu : Pengangkatan PPPK Bagian Dari Skema Pemerintah Pusat

Avatar photo
Reporter : TAOLINEditor: ADMIN
  • Bagikan

Disampaikan pula, untuk PPPK tahun ini sedang berproses, dengan dinamika bersama DPRD Kabupaten Belu untuk memperlancar urusan ini, baik yang masuk database maupun non database sesuai syarat pengisian formasi 1.133 yang dialokasi pemerintah pusat.

“Pertama, Pemerintah daerah mempunyai kepentingan agar 1.133 formasi ini terisi sesuai skema nasional penyelesaian tenaga kontrak yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Scroll kebawah untuk lihat konten
ads
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Kedua, kewenangan untuk meloloskan atau tidak meloloskan adalah kewenangan bertahap, mulai dari Pemerintah Kabupaten selaku yang punya atau yang pernah mempekerjakan atau memberdayakan tenaga-tenaga kontrak yang ada dalam database atau yang tidak ada dalam database, tapi sampai sekarang masih aktif sesuai persyaratan,” ujar Sekda Belu.

Baca Juga :  Walikota Kupang Apresiasi Pensi Sekolah Se KAK

Dan kewenangan itu, lanjut Sekda Belu bahwa ada pada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, bahwa kebijakan untuk pengangkatan dan kewenangan yang terakhir ada pada Badan Kepegawaian Negara untuk kebijakan teknis administrasi.

  • Bagikan