ATAMBUA,flobamorata.com- Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari skema Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan permasalahan tenaga kontrak di Indonesia dan Kabupaten Belu khususnya.
Hal itu ditegaskan Sekda Belu Johanes Andes Prihatin, SE., M.Si saat tampil sebagai Narasumber Orientasi Pengenalan Karakter, Moral dan Etika kepada PPPK Lingkup Pemerintah Kabupaten Belu yang dimulai tanggal 29 Oktober 2024 s. d. 6 November 2024 di Gedung Wanita Betelalenok Atambua.
Disampaikan Sekda Johanes Andes bahwa SK PPPK ini diterima setelah melalui perjalanan yang panjang, bahwa kebijakan pengangkatan P3K ini sebagai bagian dari skema Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan permasalahan tenaga kontrak di Indonesia.
“Kemudian itu berlanjut sampai dengan tahun 2024 ini, dimana Pemerintah Kabupaten Belu mendapatkan alokasi P3K khususnya kepada tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga teknis sebanyak 1.133 formasi jabatan,” jelas Sekda Johanes.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.