Nasdem member contoh bagaimana sikap partai member dukungan berdasarkan survey. Kenapa harus berdasarkan survey, sebab partai politik tentu tidak mau kehilangan muka mendukung calon yang belum diketahui kualitas bibit, bebet dan bobot. Sebab mengalahkan SBS saat ini dengan hasil survey dari Indikator politik itu, bukan gampang tetapi mustahil.
Kenapa mustahil? Jawabannya sederhana. Apabila basis survey dipakai sebagai salah satu syarat untuk mengukur keterpilihan dalam Pilkada serentak tahun 2020, maka merujuk pada hasil indikator politik tentu semua partai akan memberikan dukungan kepada SBS. Kalau pertimbangannya lain, tentu aka nada pilihan lain. Tetapi formulasi standar dukungan berdasarkan pengalaman, biasanya bermain dalam tataran itu.
Golkar sendiri, melalui ketua DPD Partai Golkar NTT, Emanuel Melkiades Lakalena, dalam kegiatan rakerda dan natal bersama di Labuhan Bajo akhir bulan lalu menegaskan, bahwa partai akan lakukan survey sebelum memberikan dukungan. Demikian juga Partai Gerindra pada saat melakukan fit and proper buat bakal calon bupati dan wakil untuk 9 kabupaten di NTT pada 28 -29 Januari 2020, Eston Foenay selaku ketua Gerindra Provinsi NTT menegaskan akan berpatokan pada survey.
Kenapa harus survey? Sebab hanya survey yang bisa mengukur secara matematis dengan pendekatan akademik yang tidak bisa diragukan. Partai politik dengan paradigma moderen, akan mengandalkan survey sebagai basis memberi dukungan, selain visi dan misi calon. Kalau demikian, tentu lawan kotak kosong bukan hal yang mustahil apabila merujuk pada analisa ini.
Tetapi, dia itu SBS!!!. Dalam beberapa kesempatan interview, dirinya selalu mengatakan prinsip demokrasi adalah bertarung dengan semangat sportifitas, dan harus menemukan lawan yang sepadan. Artinya opini soal lawan kotak kosong tentu dihindari SBS. Menjadi pertanyaan, siapakah lawan sepadan SBS? Sebelum bertarung, tentu kita saya dan anda harus sama sama sepakat bahwa “Dia Itu SBS!!!” Salam,,,,
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.