BETUN,flobamorata.com– Pasca keluarnya keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PartaI Hanura, terkait dukungan politik kepada Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin (SBS-WT), untuk maju bertarung dalam Piljada Kabupaten Malaka, bulan Desember 2020, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Malaka mulai rapatkan barisan.
Terbukti, usai keluarnya SK tersebut, DPC Hanura Kabupaten Malaka langsung menggelar rapat, dengan agenda strategi pemenangan paket SBS-WT, sebagai bentuk mengamankan keputusan DPP. Bahkan mereka optimis untuk berjuang menangkan paket tersebut.
” Kami sudah himbau dan perintahkan kepada pengurus DPC sampai ke tingkat anak ranting untuk mengamankan instruksi DPP dan perintah DPC agar mengamankan dan memenangkan paket SBS WT,” ujar Bernadette Luruk kepada wartawan, melalui sambungan wawancara per telepon, Jumat, 21 Agustus 2020 di Betun.
Bahkan menurut anggota DPRD Kabupaten Malaka ini, dirinya sangat siap apabila diberi amanah dan tanggung jawab menjadi Jurkam pemenangan Paket SBS-WT.
” Apabila saya ditunjuk untuk juru kampanye nanti, saya akan siap. Karena prinsip dari Hanura adalah mendukung calin yang punya popularitas yaang tinggi dari calon lain,” ungkapnya.
Ketika ditanya terkait ada paket calon lain yakni Simon Nahak dan Kim Taolin yang menggunakan lambang Partai Hanura di sejumlah baliho yang dipasang saat ini, dirinya menjelaskan tidak menjadi persoalan. Bahkan dirinya bersyukur ada promosi gratis dari calon lain.
Pasalnya, sebelum ada pentapan, Simon Nahak sudah meminta ijin kepada DPP untuk menggunakan lambang Partai Hanura dalam media promosi tersebut. Hal tersebut juga, dapat dilihat sebagai promosi bagi Partai Hanura.
” Kemarin DPP perintahkan kami buat ijinkan agar dipakai. Namun setelah ada keputusan resmi dari DPP, dengan sendirinya maka pilihan partai kepada SBS-WT,” pungkasnya. (ferdhy bria)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.