ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Dugaan Politik Uang Warnai Perolah Suara PKB di Malaka

Avatar photo
Reporter : JeOtEditor: ADMIN
  • Bagikan

Untuk sanksi pidana politik uang dibedakan tiga kelompok. Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.

Kemudian Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4  tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

ads

Sedangkan Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.

PKB Akan Ambil Sanksi Tegas Apabila Terbukti

Baca Juga :  PDI Perjuangan Prioritaskan Simon Nahak Menjadi Balon Bupati Malaka 2024

Sementara itu terkait dengan persoaan ini, pihak DPC PKB Kabupaten Malaka akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku di partai, apabila Antonius Un terbukti melakukan perbuatan tersebut. Hal ini ditegaskan oleh Ketua DPC Malaka, Lucky Loise Taolin, S.Sos, yang dilansir dari mediantt.com pada Sabtu, 17 Februri 2024.

“Kalau terbukti maka kita akan berikan sanksi sesuai aturan serta tindakan tegas kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Baca Juga :  Yohanes Taolin : Kami Tetap Kompak Dukung SBS-WT

Terkait dengan aturan partai atau sanksi yang nantinya diberikan, menurutnya pemecatan adalah sanksi terberat dan maksimal.

“Sanksi beratnya adalah pemecatan pastinya,” tegasnya.***

  • Bagikan