BETUN,flobamorata.com– Masa kampanye Pilkada Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, masih berlangsung. Tensi politik semakin tinggi.
Namun, elektabilitas Paslon Nomor 2, Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin atau yang dikenal dengan Paket SBS-WT, masih unggul jauh atas Paslon Nomor 1, Simon Nahak-Kim Taolin atau SN-KT.
Unggulnya SBS-WT ini didasarkan atas capaian program yang dilakukan SBS, sebagai Bupati Perdana Kabupaten Malaka. Dimana konsep SBS-WT dalam penyampaian visi dan misi, sulit dibentung oleh SN-KT.
SBS-WT datang dengan bukti bukan janji. Hal ini membuat paket SN-KT dinilai sulit untuk mengejar ketertinggalan elektabilas atas SBS-WT.
Hari ini, Selasa, 20 Oktober 2020, Paket SBS-WT bertandang ke Kecamatan Rinhat. Di Rinhat, respon masyarakat sangat luar biasa. Bahkan SBS-WT diyakini akan mendulang suara telak di Rinhat.
Dalam kampanye hari ini, SBS-WT, menyasar lima desa yakni Nabutaek, Niti, Taguli, Naet dan Biudukfoho. Dari lima desa, SBS-WT sambangi tujuh dusun yakni, Dusin Nabutaek, Sukabilaran, Naiona, Fatukoan, Welolon, Leolaran, dan Dusun Halimanek.
Seperti di titik lain, kampanye SBS-WT hari ini di Rinhat tetap dihadiri oleh ratusan simpatisan, loyalis dan pendukung di setiap titiknya.
Dalam kesempatan tersebut, SBS nyatakan bahwa kedatangan dirinya besama seluruh tim koalisi bukan kampanye, melainkan megundang seluruh keluarga di Rinhat agar tanggal 9 Desember 2020, datang ke TPS dan Coblos Nomor 2.
Ajakan SBS tersebut disambut, respon dan antusias yang beragam. Ada haru, ada riang, dan ada asa serta optimis. Masyarakat Rinhat pastikan SBS-WT menang 80 persen dari SN-KT.
Dalam.pantauan media, kampanye hari ini berlangsung lancar dan damai, dengan tetap taat pada Prokol Covid-19. Masyarakat sadar dengan tetao kenakan masker, dan jaga jarak. (ferdhy bria)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.