Kupang, flobamorata.com / 4 Januari 2019
KPU sembilan Kabupaten di NTT yang akan menggelar Pilkada serentak tahun 2020 tengah mempersiapkan proses perekrutan anggota panitia ad hoc yakni PPK dan PPS.
“ Ada 9 Kabupaten di NTT yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020 ini. Kami tengah mempersiapkan untuk merekrut PPK dan PPS. Jumlahnya 4.481 orang dengan rincian PPK 118 orang dan PPS 1.297 orang ,” kata ketua KPU NTT Thomas Dohu kepada Gatra.Com pertelpon ( 3/1 ).
Jadwal perekrutan PPK dan PPS ini lanjut Thomas Dohu akan dilaksanakan 15 Januari sampai dengan 14 Februari 2020 mendatang. Jumlah anggota PPK dan PPS yang direkrut akan disesuaikan dengan jumlah Kecamatan dan Desa pada 9 Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada.
“ Ada 118 Kecamatan yang tersebar pada 9 Kabupaten penyelenggara Pilkada ini. Setiap Kecamatan akan direkrut 5 orang PPK sehingga menjadi 590 orang , ujar Thomas Dohu.
Sedangkan untuk PPS dari total Desa / Kelurahan di sembilan Kabupaten sebanyak 1.297 Desa /Kelurahan. Kebutuhan anggota PPS setiap Desa / Kelurahan sebanyak 3 anggota sehingga dikali 3 menjadi 3.891 orang.
“ Untuk PPS kami akan merekrut 3 orang untuk 1.297 DEsa penyelenggara Pilkada serentak ini ,” katanya.
Untuk tahun ini ada 9 Kabupaten di NTT yang menyelenggarakan Pilkada serentak yaitu Kabupaten Malaka, Belu, Timor Tengah Utara ( TTU ), Sabu Raijua, Sumba Barat, Sumba Timur, Ngada, Manggarai dan Manggarai Barat.
Menjawab pertanyaan soal jadwal Pilkada serentak, Thomas Dohu menyebutkan beberapa jadwal penting anatarnya pendafratan pasangan calon di KPU 16 – 18 Juni 2020. Berikutnya verifikasi syarat pencalonan 16 – 18 Juni 2020. Pengumuman dokumen Pasangan Calon dan dokumen Calon di Laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat 16 Juni sampai dengan 20 Juni 2020
“Penetapan Pasangan Calon 8 Juli 2020 dilanjutkan dengan pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon 9 Juli 2020. Sementara Hari H Pencoblosan 23 September 2020.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.