Sesampainya di RS Siloam, korban langsung diambil tindakan oleh tim medis. Operasi tahap pertama dilakukan guna menyelamatkan hidup korban. Dari hasil operasi tahap pertama, didapati kepala korban mengalami retak dan pecah pada tempurung.
“ Setelah operasi, dokter sampaikan ke kami bahwa kepalanya ada retak pada bagian kanan,” ujarnya kepada wartawan di Kupang, Jumat, 18 November 2020 lalu.
Atas pertimbangan medis, lanjut Januarius, pihak dokter yang menangani kondisi pasien mewajibkan untuk melakukan tindakan operasi kedua. Sebab pada operasi tahap pertama, tindakan yang diambil hanya untuk memastikan kondisi pasien serta melakukan penananganan darurat atas pendarahan di kepala pasien.
Persoalan ini menurutnya, sudah sewajibnya menjadi tanggung jawab dari pihak perusahan. Pasalnya, kecelakaan yang dialami oleh korban, saat dirinya sedang bekerja dalam perusahan yang bersangkutan. Namun perusahan tidak bersedia menanggung seluruh beban dan biaya pengobatan pasien. Bahkan Pihak keluarga merasa ada yang janggal dalam kecelakaan tersebut. Dimana posisi dan jabatan korban sebagai sopir, tetapi saat kejadian dirinya jatuh dari lantai dua lokasi kerja.
Berdasaran data yang dihimpun redaksi dari pihak keluarga korban, pada operasi tahap pertama sekitar pertengan Oktober 2022, pihak perusahan membantu biaya sebesar Rp. 46.000.000 dari total biaya sebesar Rp. 90.000.000.
Demikian juga dalam operasi kedua yang dilakukan pada 18 November 2022, pihak perusahan yang awalnya menjanjikan Rp. 20.000.000 dari total biaya sebesar Rp. 40.000.000, hanya memberikan bantuan sebesar Rp. 10.000.000. Sedangkan sisanya pihak perusahan menuntut agar pihak keluarga harus membuat peryataan bahwa CV. Rene Beton sudah bertanggung jawab atas biaya operasi Yerimias Epy Bona.
Atas peristiwa ini, pihak keluarga korba akan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum dan pihak Ombudsman NTT. Pasalnya, sampai saat ini kondiri Yerimias Epy Bona masih dalam keadaan kritis dan butuh penanganan medis tahap ketiga, sedangkan pihak CV. Rene Beton terkesan diam dan lepas dari tanggung jawab atas musibah yang terjadi pada karyawannya. [jeOt]
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.