KUPANG,flobamorata.com- Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan, hingga saat ini belum ada kelonggaran untuk melakukan kegiatan atau aktivitas keagamaan. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man saat menerima kunjungan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kupang, Selasa 19 Mei 2020.
“Jadi kita masih taat pada anjuran pemerintah pusat terdahulu dan maklumat Kapolri untuk hal ini” tegasnya seraya menambahkan, selain belum ada keputusan pemerintah pusat, peningkatan jumlah posirif kasus di NTT dan Kota Kupang juga ikut berpengaruh atas kebijakan ini.
Menaggapi hal ini, perwakilan dari Dewan Masjid Kota Kupang, Uztad Doni mengungkapkan, keinginan untuk meminta kelonggaran sebab ada harapan dari muslim untuk sholat Ied berjamaah pada Idul Fitri tahun ini.
“ Kami minta kelonggaran sebab sudah ada surat edaran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memberi izin bagi jamaah muslim di zona hijau untuk menggelar sholat berjamaah, namun mereka tetap berpedoman pada kebijakan pemerintah tentang pembatasan kegiatan keagamaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Pendeta Rio Fanggidae dari GMIT dan Yosafat Chandradireja, dari Gereja Bethel Indonesia, I Nyoman Ramia, Perwakilan Umat Hindu, mengungkapkan hal yang sama. Bahwa ada kerinduan untuk seluruh umat beragama bisa kembali jalankan aktivitas dalam keaadan normal tanpa adanya hambatan. Naumn mereka sadar sepenuhnya, kondisi saat ini tidak memungkinkan. (*/humas pemkot )
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.