KUPANG,flobamorata.com- Penyidik Polda NTT dinilai tidak cakap dalam penanganan kasus Notaris Albert Riwu Kore.
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Kuasa hukum notaris Albert Riwu Kore, yakni Jhon Rihi, yang menanggapi pernyataan pihak Polda NTT serta pandangan ahli pidana Michael Feka terkait penanganan perkara yang menyeret kliennya.
Dalam keterangannya, Jhon Rihi mempertanyakan klaim profesionalitas penyidik sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda NTT. Ia menilai, penanganan perkara tersebut justru menyisakan banyak kejanggalan, terutama dari sisi lamanya proses hukum.
“Kasus ini tergolong ringan, yakni dugaan penggelapan. Secara praktik, perkara seperti ini seharusnya bisa diselesaikan dalam waktu dua minggu hingga maksimal satu bulan, apalagi dengan dukungan anggaran yang cukup besar dari pemerintah,” tegasnya.
Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap kliennya telah berlangsung sangat lama. Menurutnya, sejak tahap penyelidikan hingga kini telah berjalan sekitar tujuh tahun, sementara status tersangka yang disandang kliennya sudah berlangsung selama empat tahun.
“Klien kami bahkan pernah ditahan selama 60 hari dan kemudian bebas demi hukum. Ketika kami mulai bersuara, barulah muncul pernyataan bahwa semua sudah berjalan benar dan profesional. Ini yang menjadi pertanyaan besar—apakah proses seperti ini bisa disebut profesional?” ujarnya.
Lebih lanjut, Jhon juga menyinggung adanya dugaan praktik lobi dalam proses penanganan perkara. Ia meminta agar aparat penegak hukum menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait hal tersebut.
Menanggapi pernyataan ahli pidana Michael Feka, Jhon Rihi mengajak para aktivis hukum untuk bersama-sama membangun pemahaman hukum yang tidak membingungkan masyarakat. Ia menekankan pentingnya menilai alat bukti tidak hanya dari kuantitas, tetapi juga kualitasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










