Sementara itu, Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Manek Nahak kepada wartawan menjelaskan, pihaknya sudah menerima dokumen yang diminta dan sudah dibuatkan berita acara penerimaan dokumen.
” Untuk hari ini, Sabtu , tangal 9 Januari 2021 ini adalah tanda terima perbaikan karena kemarin sudah dilaporkan dan sesuai prosedur peraturan Bawaslu no 8/2020 bahwa apabila kita terima laporan dan kita lakukan kajian awal untuk menentukan apakah laporan itu sudah memenuhi formal materil. Apabila dalam laporan itu masih ada kekurangan maka berdasarkan peraturan perundang undangan dikembalikan ke pelapor untuk memperbaiki dan melengkapi yang masih kurang,” jelasnya.
Proses selanjutnya, ujar Ketua Bawaslu Malak ini, pihaknya akan melakukan kajian selama dua hari, untuk dibahas. Apabila ada unsur pidana, maka laporan ini akan diregis untuk diselesaikan Bersama Gakumdu.
“ Nanti dua hari kedepan kita akan bahas dan melakukan kajian, apabila memenuhi unsur pidana kita akan regis,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, laporan yang dilakukan warga ke Bawaslu Malaka karena adanya dugaan pemalsuan dokumen berupa Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan mengganakan data pemilih yang tidak sesuai dengan data base Dispendukcapil Malaka dengan cara membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak terdaftar dalam Data Base Kependudukan dan Catatan Sipil yang kemudian DPT tersebut digunakan oleh KPU Kabupaten Malaka ( Terlapor) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka 2020. (ferdhy bria)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.