Ditambahkannya, penetapan 246 penerima manfaat bantuan tersebut, telah melalui proses pendataan oleh Tim sebelum diputuskan dalam Musyawarah Desa. Dalam pendataan tersebut, banyak regulasi yang menjadi acuan guna menentukan sasaran penerima.
“Intinya BLT diperuntukan bagi warga masyarakat yang tidak mampu dan sama sekali belum pernah menerima bantuan. BLT tidak diperuntukan bagi PNS, anggota Polri dan TNI serta Aparat Desa. Dalam rapat tadi, tim pendata menjamin bahwa tidak ada aparat sipil, TNI, POLRI dan aparat desa yang nama terdaftar dalam 246 KK penerima BLT tersebut,” pungkas Elfrida, yang juga Kadis Infokom Kabupaten Malaka ini. (ferdhy bria)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.