Sebagai tulang punggung ekonomi daerah, UMKM mendapat perhatian khusus dari Bank NTT:
Pembiayaan untuk 10.000 pelaku usaha ultra mikro dengan total plafon Rp150 miliar pada 2024, dengan target 15.000 pelaku usaha pada 2025.
Onboarding 3.000 UMKM ke platform e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak, dengan peningkatan transaksi hingga 40%. Dukungan produk UMKM ke pasar ritel seperti Alfamart, Indomaret, minimarket lokal, serta promosi melalui galeri Dekranasda dan media sosial.
4. Penguatan Tata Kelola
Bank NTT berkomitmen pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) untuk memastikan transparansi dan profesionalisme.
Pendaftaran posisi strategis melalui Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN), termasuk untuk Komisaris Utama, Komisaris Independen, Direktur Utama, dan Direktur Kredit.
Konsolidasi modal inti sesuai POJK 12/2020 melalui kerja sama dengan Bank Jatim. Penandatanganan Shareholder Agreement (SHA) dilakukan pada 16 Desember 2024.
5. Pemenuhan Modal Inti
Bank NTT berhasil memenuhi syarat modal inti Rp3 triliun melalui kerja sama dengan Bank Jatim, yang menjadi fondasi penting dalam menghadapi tantangan industri perbankan yang semakin kompetitif.
Apresiasi dan Harapan 2025
Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras karyawan, dukungan pemegang saham, dan kepercayaan masyarakat Nusa Tenggara Timur. Dewan Komisaris dan Direksi Bank NTT mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi.
Memasuki tahun 2025, Bank NTT berkomitmen untuk terus berinovasi dan adaptif, mendukung pembangunan ekonomi daerah, serta meningkatkan layanan kepada masyarakat. “Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan rahmat dan perlindungan kepada kita semua,” tutup pernyataan resmi dari Dewan Komisaris dan Direksi. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











