KUPANG,flobamorata.com- PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT terus bergeliat dalam upaya meningkatkan pelayanan. Berita teranyar yang dirilis oleh manejemen Bank NTT, Kantor Fungsional Bank NTT Undana direlokasi atau dipindahkan ke lokasi baru di Kelurahan Liliba terhitung mulai 10 Februari 2025.
Di Lokasi yang baru, kantor ini akan beroperasi dengan nama baru, yakni Bank NTT Kantor Fungsional Liliba, yang beralamat di Jalan Bumi, RT 037/RW 010, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Keputusan strategis ini diambil untuk memberikan pengalaman perbankan yang lebih baik kepada seluruh nasabah dan mitra, dengan fasilitas yang lebih modern dan lokasi yang lebih mudah diakses.
Perpindahan ini juga sejalan dengan rencana ekspansi dan peningkatan mutu layanan yang dilakukan Bank NTT guna menjangkau lebih banyak masyarakat di Kota Kupang dan sekitarnya. Untuk diketahui, Bank NTT terus melakukan berbagai inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan.
Relokasi Kantor Fungsional Undana ke Liliba dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan, termasuk meningkatnya kebutuhan nasabah akan akses perbankan yang lebih representatif dan efisien. Dengan lokasi baru ini, diharapkan para nasabah akan mendapatkan kenyamanan lebih dalam mengakses layanan keuangan.
Selain itu, dengan adanya relokasi ini, Bank NTT juga memperluas jaringan layanan dan memastikan bahwa setiap nasabah tetap mendapatkan kemudahan dalam transaksi perbankan. Fasilitas yang lebih luas dan modern menjadi nilai tambah bagi nasabah dalam menikmati layanan yang lebih baik.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi Bank NTT, pihak bank menyampaikan apresiasi kepada para nasabah atas kepercayaan yang diberikan.
Berikut kutipan pengumuman tersebut:
“Mitra dan pengguna jasa Bank NTT yang kami hormati, untuk meningkatkan kualitas pelayanan Bank NTT, maka terhitung tanggal 10 Februari 2025, Kantor Fungsional Undana pindah/relokasi dan berubah nama menjadi Kantor Fungsional Liliba. Terima kasih atas perhatian, kerja sama, dan kepercayaannya kepada Bank NTT.”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











