BETUN,flobamorata.com- Pepatah klasih “Kebersihan Adalah Sebagian Dari Iman”, ternyata bukan retorika belaka. Pepatah ini benar-benar menjadi “candu” yang wajib dinikmati dan dijalankan oleh siapa saja. Lingkungan bersih, asri dan harmonis, akan membentuk iklim kerja yang baik dan dinamis. Hari-hari ini, di Desa Laleten, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pepatah klasik ini sedang dilaksanakan.
Sosok dibalik implementasi pepatah klasik itu adalah, Penjabat Desa Laleten, Lorens L Haba. Lorens begitu ia kerap disapa, sudah sebulan menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Laleten. Selama tiga pekan di setiap hari Jumat, dirinya bersama warga selalu melakukan kegiatan “Jumat Bersih”, dengan cara membersihkan, menata lingkungan desa agar terlihat rapi dan asri.
“ Apa artinya kalau diri dan pribadi kita memiliki tampilan yang bersih, sedangkan lingkungan kita kotor?. Untuk itu dua hal ini wajib berjalan bersama agar kita dapatkan kebersihan seutuhnya baik itu bersih secara pribadi, iman dan lingkungan,” ujar Kepala Bidang Bina Marga, Dinas PUPR Kabupaten Malaka ini, kepada flobamorata.com, pada saat memimpin acara “Jumat Bersih” bersama puluhan warga desanya, Jumat, 3 Juli 2020.
Dijelaskannya, selama tiga pekan di setiap hari Jumat, dirinya bersama seluruh warga, mulai melakukan kerja bhakti, dengan membersihkan jalan lingkungan, fasilitas umum, menata pagar rumah, bahu jalan lingkungan desa, membersihkan saluran, demi kenyamanan warga Laleten. Warga menurutnya, antusias dengan kegiatan yang dijalankan ini.
“ Begitu saya ajak untuk kerja bhakti warga disini dengan sadar langsung keluar rumah, pegang alat masing-masing, lalu kita mulai untuk kerja,” ucapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.