KUPANG,flobamorata.com- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang juga sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) bank Jatim menegaskan bahwa proses Kerja Usaha Bank (KUB) antara Bank Jatim dan Bank NTT sudah sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kendati sudah mendapatkan persetujuan dari OJK, namun menurut Khofifah seluruh proses dan tahan tidak gampang bahkan sangat panjang untuk sampai pada tahap akhir.
“Kerja sama Bank Jatim dan Bank NTT prosesnya tidak gampang. Melewati proses yang cukup panjang sampai semua dinyatakan sesuai berdasarkan regulasi di OJK,” ujar Khofifah kepada wartawan di Kupang, Kamis 6 November 2025.
Menurut Khofifah, setelah melalui tahapan evaluasi dan penyesuaian regulasi, akhirnya penandatanganan kerja sama KUB antara kedua bank daerah itu dapat dilakukan secara resmi.
“Sehingga kemudian kita bisa lakukan penandatanganan KUB antara Bank NTT dan Bank Jatim ini,” jelas Khofifah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











