KUPANG,flobamorata.com- Kamis sore, 30 April 2026 handphone saya tiba-tiba bunyi. Ada notif pesan yang masuk dalam aplikasi WhatsApp saya. Isinya “Om, Sebentar Jam 8 Datang Rumah e,”. pengirimnya adalah Om Dir Rahmat, begitulah saya seringa menyapa Bapak Rahmat Saleh, Direktur Umum dan SDM Bank NTT.
Jam 8 Malam WITA saya sudah berada di depan rumah milik “Om Dir Rahmat”. Sebelum masuk ke dalam rumah yang bergaya semi industrialis tersebut, saya masih bas abasi sambil menyapa Mekos, sopir Om Dir.
Kami kemudian duduk di selasar pojok rumah bagian timur. Desain tempat duk dengan bahan kayu pilihan menciptakan suasana yang sangat akrab. Mulai dari pembicaraan pembuka sekedar menanyakan kabar keluarga hingga keadaan saat kami jumpa malam itu.
Pembicaraan kami berdua yang ditemani aneka snack dan minuman dalam kemasan kemudian menuju arah serius soal bagaimana mengelola dana CSR (Corporate Social Responsibility) Bank NTT. Menurut mantan Kadiv Umum Bank NTT ini, CSR adalalh dana yang diberikan perusahan kepada para pemegang saham melalui intervensi program sosial kemasyarakatan.
Sebagai dasar pemberian CRS selain besaran saham yang disetor oleh pemerintah daerah, menurutnya hal yang umum menjadi acuan adalah prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) yakni standar atau kriteria keberlanjutan yang digunakan perusahaan untuk mengelola dampak lingkungan, hubungan sosial, dan tata kelola bisnis.
“ESG memastikan operasional bisnis berjalan etis dan berkelanjutan, sekaligus menjadi indikator penting bagi investor dalam menilai risiko dan kinerja jangka panjang perusahaan” ujarnya.
Dengan adanya acuan tersebut, maka akan dinilai melalui Reputasi Sosial dan Lingkungan. Sejauh ini peran dalam menjalankan reputasi ini dibilang sangat sukses. Banyak intervensi program melalui kontribusi Bank NTT pada lingkungan, sosial, dan Pendidikan serta kesejahteraan masyarakat dijalankan melalui pemberian dana CSR.
Ia menegaskan bahwa meskipun Bank NTT merupakan perusahaan yang berorientasi pada keuntungan, namun institusi tersebut tidak boleh melupakan sumber kepercayaan yang melahirkan laba itu sendiri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











