“Perusahaan boleh mencari laba, tetapi tidak boleh lupa asal laba itu. Laba Bank NTT lahir dari kepercayaan masyarakat dan pemerintah daerah sebagai pemegang saham,” katanya.
Rahmat menjelaskan bahwa program CSR dimaknai sebagai bentuk pengembalian sebagian manfaat dari pertumbuhan laba perusahaan kepada lembaga-lembaga yang menjaga nilai kemanusiaan, pendidikan, dan moralitas dalam kehidupan masyarakat.
Menurutnya, pembangunan daerah tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan infrastruktur semata, tetapi juga dari kekuatan nilai etika, moral, dan spiritualitas yang menjadi fondasi kehidupan sosial.
Rahmat juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur NTT atas rekomendasi penyaluran bantuan tersebut sehingga program CSR Bank NTT dapat tepat sasaran serta selaras dengan kebutuhan pembinaan nilai dan karakter di daerah.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa Direksi Bank NTT terus melakukan transformasi menyeluruh di internal perusahaan, mulai dari penguatan tata kelola, peningkatan kualitas layanan, pengembangan sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas, hingga penguatan sistem teknologi digital.
Diakhir kata, Rahmat mengatakan penyaluran CSR ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Bank NTT Peduli. Sepanjang tahun 2025, Bank NTT telah menyalurkan CSR dengan total nilai sekitar Rp 7 miliar di berbagai sektor, termasuk pendidikan, UMKM, sosial keagamaan, lingkungan, dan fasilitas publik di seluruh wilayah NTT.
Selama dua jam kami bicara berbagai hal serius soal strategi bisnis dari “Om Dir” dalam mendukung kinerja Bank NTT dan program pemerintah Nusa Tenggara Timur. Niat hati masih terus berdiskusi dengan hangat. Tetapi waktu jua yang harus mengekang kami berdua untuk berpisah. Kemudian sayla pamit, diantar sampai kendaraan oleh Om Dir sembari berpesan”Hati-hati di jalan”.***JeFF
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











