ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

BI Bekukan 7 Produk Ilegal Bank NTT dan Kenakan Denda Rp 60 Juta

Avatar photo
Reporter : JeOtEditor: ADMIN
  • Bagikan

2) Menyampaikan kelengakapan dokumen untuk pemrosesan persetujuan pengembangan mobile banking dan internet banking melaui aplikasi e-licensing  pada kesempatan pertama;

3) Menyusyun rencana tindak migrasi dan/atau integrasi  NTT Pay ke B’ Pung Mobile;

ads

4) Meningkatkan komunikasi pengelolaan kepada stakeholder dengan baik, terutama dengan media dan internal sehingga meminimalkan resiko reputasi sebagai dampak pengenaan sanksi;

Baca Juga :  Ketua DPRD Malaka Angkat Bicara Soal Video Viral Anggota DPRD

5) Memastikan pengembangan aktivitas,  pengembangan produk,  yang telah dan/atau akan dijalankan bank, dan dilakukan sesuai dengan ketentuan terkait,  yaitu dengan meminta persetujuan  kepada Bank Indonesia terlebih dahulu dan menyampaikan laporan realisasinya.

Lebih lanjut, Bank Indonesia mengingatkan Direksi Bank NTT agar selalu menerapkan prinsip kehati-hatian termasuk manejemen resiko dan Good Corporate Governance  dalam pelaksanaan operasional bank.

Baca Juga :  Warga Kakaniuk Terima Rastra

“Perlu kami ingatkan kembali, agar  pelaksanaan kegiatan operasional bank, Saudara senantiasa mematuhi segala ketentuan yang berlaku serta menerapkan prinsip kehati-hatian termasuk manejemen resiko dan Good Corporate Governance  secara efektif dan konsisten” tegas BI. (JeOt/tim)

  • Bagikan