“Pernyataan pihak Polda NTT sangat keliru dan terkesan ada pembohongan publik,” ungkap Fendi Himan, Penasehat Hukum Albert Riwu Kore, melalui keterangan resmi yang dirilis pada Jumat, 27 Maret 2026.
Dalam rilis tersebut pihak penasehat hukum memberikan beberapa point penjelasan yang menohok terkait pernyataan tersebut. Antaranya,
- Bahwa klian kami tidak pernah di panggil dalam kasus ini sudah sekitar 1 tahun berjalan dari 7 tahun kasus ini bergulir
- Ssurat yang dikirm kepada kami ada undangan bukan surat panggilan. Sebab harus dijelaskan bahwa kasus ini sudah pada tingkat penyidikan dan sudah penetapan tersangka. Arrtinya sudah tidak ada pagi rana kordinasi dengan jenis surat undangan.
- Kita membutuhkan surat panggilan yg punya keluatan hukum mengingat ini Pro Justitia dan alasan pemanggilan sejak klien kami bebas demi hukum juga harus jelas dicantumkan dalam surat untuk pemeriksaan tambahan, berdasarkan surat kejaksaan dicantumkan dengan jelas ini sudah terlalu lama bergulir tiba-toba ada pernyataan Polda NTT bahwa klian kami mangkir.
- Kata mangkir harus dilurusin dan dikalrifikasi dengan lamanya penanganan tanpa ada kepastian justru harusnya pihak polda memberikan alasan yang Jelas dengan menggantungkan status yang sekian lama.
- Kami juga sudah melayangkan surat alasan penerbitan salinan Berkas perkara dengan tujuan pembelaan dan juga tujuan membantu penyidik utuk meluruskan perkara ini pada posisinya dengan alat bukti dan bukti tambahan. Jangan sampe penyidik juga tidak koperatif dalam hal ini mengingat ada dasar hukum yang kuat yang mengatur kewajiban penyidik ini perlu.
- Kami mohon pihak Polda NTT segera luruskan pembertitaan ini bahwa pihak polda tidak pernah mengeluarkan surat panggilan namun hanya sebuah undangan kordinasi sehingga surat itu tidak ada konsukuensi hukum kuat untuk kami wajib hadir sebagai tersangka.
- Ddiharapkan surat kami dibalas dengan salinan berkas perkara agar ketika sudah ada surat panggilan yang datang dengan membawa bukti-bukti kuat membantu penyidk mendudukan posisi perkara pada posisi yang benar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










