KUPANG,flobamorata.com- Kejasan Tinggi NTT diminta secara terbuka dan fair ntuk menyampaikan informasi terkait petunjuk maupun bukti dalam penanganan kasus Notaris Albert Riwu Kore. Pasalnya selah hampir 7 tahun perkara ini berjalan pihak penyidik Polda NTT terkesan tidak profesional dalam menyelesaikan kasus ini.
Setelah kasus ini berkembang dandapkan tanggapan beragam dari publik, penyidik Polda NTT terkesan serius mengurus perkara ini. Namun konstruksi hukum yang dibangun masih tetap kurang lengkap untuk menngkatkan status Albert iwu Kore.
Atas sar tersebut, kuasa hukum Notaris Alberth Riwu Kore, Fendi Himan, menyoroti proses penanganan perkara yang menjerat kliennya terkait dugaan penggelapan sejumlah sertifikat milik BPR Christa Jaya. Ia meminta agar jaksa peneliti bersikap transparan terhadap petunjuk yang telah diberikan selama proses penyidikan.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan BPR Christa Jaya pada tahun 2019 terkait dugaan penggelapan sembilan sertifikat tanah yang melibatkan notaris Alberth Riwu Kore, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT.
Dalam pernyataannya kepada media, Fendi Himan menilai masih ada petunjuk dari jaksa yang disebut belum dipenuhi oleh penyidik hingga saat ini. Padahal menurutnya, saksi-saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut berada di Kota Kupang dan dinilai sangat kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Kalau kita melihat saksi-saksi yang diperiksa semuanya berada di Kupang dan orang-orangnya sangat kooperatif terhadap penyidik. Seharusnya ini tidak menjadi kesulitan untuk melengkapi petunjuk yang diminta jaksa,” ujar Fendi kepada wartawan, 21 Maret 2026.
Ia berharap aparat penegak hukum tidak melakukan inovasi hukum yang justru berpotensi mencederai rasa keadilan. Menurutnya, integritas lembaga kejaksaan harus dijaga agar proses hukum berjalan objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.
“Kami percaya Kejaksaan Tinggi tidak akan melakukan hal-hal yang mencederai hukum. Kami masih percaya pada integritas korps kejaksaan,” katanya.
Fendi juga menyinggung lamanya proses penanganan perkara yang telah berjalan sekitar tujuh tahun. Ia meminta jaksa peneliti tidak memaksakan kehendak atau mengedepankan ego sektoral dalam mengambil keputusan.
“Ini sudah tujuh tahun berjalan. Kami ingin tahu sebenarnya petunjuk apa yang belum dipenuhi. Jangan sampai ada kesan memaksakan perkara, karena sangat ironis jika kita menghukum orang yang tidak bersalah. Lebih baik membebaskan seratus orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” tegasnya.
Sementara itu, Notaris Alberth Riwu Kore secara terpisah juga meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi membuka secara transparan seluruh petunjuk yang telah diberikan sejak awal penanganan perkara.
Ia meminta agar jaksa menjelaskan secara terbuka apa saja petunjuk yang diberikan sejak tahun pertama hingga tahun keempat proses penyidikan, serta kendala yang membuat penyidik belum mampu melengkapinya.
“Kami memohon agar jaksa membuka secara transparan petunjuk yang diberikan sejak awal. Apa kesulitannya sehingga penyidik tidak dapat melengkapi petunjuk tersebut selama bertahun-tahun,” ujarnya.
Alberth juga mengaku akan mengirim surat kepada Jaksa Pengawas Pidana Umum pada Kejaksaan Agung agar turut melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut, mulai dari petunjuk awal hingga keputusan akhir.
Menurutnya, bukti-bukti yang ada justru menunjukkan bahwa dirinya merupakan korban dari sebuah konspirasi. Ia bahkan mengungkap adanya pihak-pihak yang pernah mendekatinya saat masa penahanan pertama dengan menawarkan penangguhan penahanan dengan syarat membayar uang perdamaian sebesar Rp1,6 miliar.
“Tawaran itu saya tolak. Saya memilih menjalani proses hukum sampai selesai,” katanya.
Ia juga menuding adanya upaya lain seperti pembantaran penahanan melalui pemeriksaan dokter, yang menurutnya merupakan bagian dari upaya menyiasati masa penahanan. Namun, ia tetap memilih menjalani proses hukum secara penuh.
Kasus yang melibatkan Alberth Riwu Kore menjadi perhatian publik di NTT karena berkaitan dengan dugaan penggelapan sertifikat yang berawal dari proses kredit antara debitur dan BPR Christa Jaya. Dalam beberapa kesempatan, pihak notaris juga menilai perkara tersebut seharusnya masuk dalam ranah sengketa perdata, bukan pidana.
Hingga kini, proses hukum perkara tersebut masih menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk organisasi notaris yang sebelumnya menyatakan dukungan terhadap Alberth Riwu Kore dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. (*)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









