BETUN,flobamorata.com- Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin (SBS-WT) atau paket Nomor 2, yakin dan optimis akan memenangkan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sengketa Pilkada Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.
Sikap optimis ini didukung dengan fakta persidangan pada Senin, 1 Februari 2021 dengan agenda jawaban termohon yakni KPU Malaka, yang dinilai tidak mengena pada substansi melainkan ada upaya mencari pembenaran dalam jawaban tersebut.
Menurut salah satu anggota kuasa hukum SBS-WT, Joao Meco, dalam rilisnya kepada media, Selasam 2 Februari 2021. Dimana substansi sanggahan termohon, telah menuntun Tim Hukum Pasangan Nomor Dua atau SBS-WT, selaku pemohon untuk sampai pada kesimpulan akhir, bahwa dugaan kuat telah terjadi konspirasi yang sempurna pada Pemilukada Malaka tahun 2020.
“Argumentasi dua isue yang dibangun dengan satu corak, oleh para pihak mengenai DPT Siluman dan money politic, memperkuat dugaan bahwa sungguh telah terjadi konspirasi yang sempurna,” tulis Meco.
Mengenai DPT Siluman, jelasnya, para pihak telah mengeksploitasi pernyataan Kepala Dinas Dukcapil, yang menerangkan bahwa DPT yang digunakan untuk dilakukan Sinkronisasi berasal dari Bupati Malaka. Disini membuktikan bahwa ditempat lain Bawaslu bekerja secara profesional untuk mengawasi pelaksanaan Pemilukada, namun di Malaka justru Bawaslu Malaka melakukan terobosan yang sangat berani dan nekad, untuk menyelamatkan KPU Malaka dari rekayasa-rekayasa yang telah dilakukan.
dilain sisi, lanjutnya, ada keberanian Kepala Dinas Dukcapil untuk membuat pernyataan tersebut namun pernyataannya bukan dibacakan sendiri oleh Kepala Dinas Dukcapil, akan tetapi Bawaslu melakukan penetrasi dengan mengambil alih menjadi juru bicara Kepala Dinas Dukcapil, sehingga membuktikan bahwa antara KPU, Bawaslu dan Kepala Dinas Dukcapil sesungguhnya adalah konspirator dari adanya DPT Siluman dan Pemilih Siluman,
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.