Karena itu, ia mengimbau para orangtua siswa supaya sadar dan mendengar informasi yang sebenarnya bahwa keberadaan SMK Pelayaran Kupang itu berada di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang dan tidak ada di tempat lain.
“Kami terbuka untuk membawa anak-anak kembali ke sekolah ini. Kami kasihan orangtua sudah mengeluarkan biaya untuk anak-anaknya, maka sekolahlah di tempat yang jelas untuk masa depan anak-anak,”imbuhnya.
Lebih lanjut Jefry menyebutkan dibentuk tahun 1991, Yayasan Pendidikan dan Pelatihan Marindo Kupang sudah beberapa kali merubah AD/ADRT.
“AD/RT sudah perubahan beberapa kali. Tahun 2009 Ibu Mery masih ada. Perubahan berikutnya tahun 2017 Mery Salow selaku wakil ketua pengurus,” kata Ebsan merinci.
“ Namun pada pada tahun 2022 terdapat perubahan AD/ART. Dalam perubahan itu tidak ada lagi nama Mery Salow sebagai pengurus. Jadi dia di luar kepengurusan yayasan,” tambah Jefry.
Selanjutnya pada medio tahun 2023 bulan Desember, pengurus yang ada berdasarkan SK perubahan AD/ART tahun 2022 , melalui Ketua Pengurus Yaspeltra Marindo Kupang Rota Lousiana melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kupang.
Gugatan dengan Nomor Putusan No.333/Pdt.G/2023/PN.KPG oleh Pengadilan Negeri Kupang memenangkan Yaspeltra Marindo Kupang. Yang mengajukan gugatan ini adalah pengurus baru berdasarkan SK perubahan tahun 2022 yaitu Rita Lousiana sebagai ketua pengurus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










