Dijelaskannya, dalam pengeledaan tersebut disaksikan oleh Kepala Dusun Lamela Ain Desa Kamasama, Kabupaten Malaka (Maria Hoar Nahak). Selain itu, sebanyak 60 dokumen terkait perkara Korupsi Pekerjaan Pembangunan Tanki Septik tersebut didapatkan dalam penggeledahan tersebut.
Selain di Dinaas PUPR, tim Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Belu juga melakukan Penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka.
“ Di Kantor Badan Keuangan kami peroleh dokumen pencairan atas kedua pekerjaan tanki septic tersebut,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










