Bahwa mengenai Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/I/RES.2.5/2021/SPKT, pada tanggal 15 Januari 2021, dengan pelapor Saudara Petrus Tei Seran, dapat kami memberikan penjelasan dan tanggapan sebagai berikut :
- Bahwa terkait Laporan masyarakat dan Tim SBS-WT Bawaslu Kabupaten Malaka, substansi yang dilaporkan adalah adanya dugaan DPT yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Malaka memiliki kriteria yang keabsahannya patut dipertanyakan dan perlu ditelusuri lebih lanjut sehingga kami menyebut ketidakjelasan identitas pemilih itu sebagai PEMILIH SILUMAN. Atas dasar itu maka kami menyebut contoh tentang keabsahan pemilih yang siluman itu seperti yang terdaftar dalam DPT atas nama Petrus Tei Seran.
- Bahwa kami tidak menyebut E-KTP atas nama Petrus Tei Seran adalah palsu namun dari data yang kami miliki berdasarkan DPT dari Tim SBS-WT yang diperoleh pada sidang Pleno KPU tentang DPT tanggal 13 Oktober 2020 disebutkan bahwa pemilih atas nama Petrus Tei Seran telah diterbitkan SKPWNI/5321/29052020/0063 Propinsi NTT, Kabupaten/Kota Kupang, Kecamatan Oebobo, Kelurahan/desa Liliba pada tanggal 29 Mei 2020
- Bahwa sesui aturan kependudukan dan semua orang tentu tahu bahwa tidak akan mungkin terbit pada tanggal 29 Mei 2020 apabila tidak ada pemohon dan apabila ada pemohon tentu maksudnya sudah jelas dan terang bahwa pemohon memang mengajukan untuk pindah ke Kabupaten lain.
- Bahwa Tim Hukum tidak mempersoalkan E-KTP yang saat ini masih dimiliki oleh Saudara Petrus Tei Seran, namun yang dipersoalkan adalah jika SKPWNI telah terbit, apakah Saudara Petrus Tei Seran masih memiliki hak pilih di Kabupaten Malaka.
- Bahwa jika Saudara Petrus Tei Seran sudah tidak memiliki hak pilih bagaimana KPU Kabupaten Malaka menerbitkan surat undangan atau C6 kepada yang bersangkutan untuk memilih. Pada hal untuk menjadi DPT, KPU telah melaksanakan coklit atas DP4 yang diperoleh KPU Pusat dari Depdagri untuk kemudian didistribusikan kepada KPU Propinsi, Kabupaten/Kota.
- Bahwa keganjilan ini patut diduga telah terjadi suatu konspirasi antara KPU dengan Tim Sukses SN-KT karena Saudara Petrus Tei Seran adalah bagian dari Tim sukes yang terdaftar dalam nomor urut 47 sebagai Tim keluarga yang ditandatangani oleh ketua Tim Sukses Koalisi Kerakyatan pada tanggal 29 Agustus 2020, hal mana tembusannya telah disampaikan kepada calon pasangan, KPU Kabupaten Malaka, Bawaslu dan Panwaslu Kabupaten Malaka dan Polri sesuai tingkatan.
- Bahwa melalui laporan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Malaka, Tim Hukum secara bersungguh-sungguh dan menuruh harapannya agar Bawaslu Kabupaten Malaka dapat memainkan peranannya secara benar sesuai aturan karena faktanya bukan saja ada pemilih siluman seperti Saudara Petrus Tey Seran yang sudah ada SKPWNI telah terbit namun masih ada namanya di DPT.
- Bahwa mengenai Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/I/RES.2.5/2021/SPKT, pada tanggal 15 Januari 2021 sebagai pengacara yang sering mendedikasikan diri untuk membela beberapa orang yang tertindas secara hukum khususnya hukum pidana maka kami ingin berpesan kepada Saudara Petrus Tey Seran bahwa mengingat laporannya tergolong delik aduan maka perlu dikaji kembali laporan tersebut karena jika benar telah mengajukan permohonan pindah Kabupaten maka secara hukum seharusnya sudah ada kesadaran pribadi untuk tidak menggunakan haknya dalam Pemilukada Kabupaten Malaka walaupun ada surat panggilan atau C6 dari KPPS.
- Bahwa jika benar Saudara Petrus Tey Seran telah mengajukan permohonan pindah namun masih memegang KTP Malaka apalagi telah menggunakan KTP tersebut maka tidak ada alasan pembenar bahwa Saudara Petrus Tey Seran tidak mengerti hukum apalagi latarbelakang Saudara Petrus Tey Seran sebagai tokoh masyarakat dan cukup berpendidikan sehingga alasan bahwa masih sebagai penduduk aktif di Malaka, bukti E- KTP, Kartu Keluarga, Pasport dan buku tabungan semua masih beralamatkan Malaka sehingga pada saat pencoblosan pak Petrus Tey Seran mendapat undangan dari pihak penyelenggara kemudian haknya digunakan untuk mencoblos karena fakta demikian justru dapat dinilai bahwa dengan sengaja menggunakan hak pilihnya pada hal sudah mencabut berkas tentang kependudukan di Malaka.
- Bahwa terkait point 10 diatas, oleh karena telah mengajukan pindah dan telah terbit SKPWNI dan secara sadar serta sengaja menggunakan hak pilihnya dengan alasan ada surat panggilan dari KPPS maka berdasarkan Asas Fiksi Hukum disebutkan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan pidana.
- Bahwa DPT yang dimiliki oleh Tim SBS-WT bukan saja terdapat hal-hal seperti adanya SKPWNI namun ada nama-nama yang aneh yang tersebar hampir disemua TPS, contoh : ada pemilih yang tercatat atas nama “Kebohongan Ana Maria Sarmento Lie di TPS 3, nomor urut 153 desa Wehali dan ada pemilih yang bernama Kebebasan Jubinal Freitas di TPS 8 No.urut 185”.
- Bahwa menurut Tim Hukum, bisa saja ada pemilih yang bernama demikian, akan tetapi menyisahkan pertanyaan-pertanyaan yang menggelitik sehingga patut diduga bahwa hal demikian tidak wajar namun perlu diklarifikasi lebih lanjut dan untuk klarifikasi tersebut seharusnya menjadi tugas Bawaslu Kabupaten Malaka.
- Mengenai laporan dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malaka dan hasilnya telah diumumkan, bagi Tim Hukum hasil klarifikasi Bawaslu justru memperkuat gugatan ke MK karena membuktikan bahwa kinerja KPU Kabupaten Malaka yang dilakukan melalui berbagai tahapan Pemilikada tanpa pengawasan yang maksimal karena Bawaslu tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya bahkan patut diduga bahwa Bawaslu dengan sengaja dan sadar membiarkan pelanggaran-pelanggaran tersebut terjadi di depan mata masyrakat.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan,-
Kupang, 16 Januari 2021
JOAO MECO, SH.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.