Dijelaskan pula,soal capaian Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) di Indonesia. Pada tahun ini, IPP mencapai 56,33 persen. Rinciannya, IPP di bidang pendidikan mencapai 70 persen, kesehatan sebesar 65 persen, gender dan diskriminasi sebesar 53,33 persen. Sementara itu, domain lapangan dan kesempatan kerja sebesar 45 persen, partisipasi dan kepemimpinan sebesar 43,33 persen.
“Capaian IPP perlu ditingkatkan dengan melakukan upaya pengembangan potensi dan keunggulan pemuda secara besar-besaran dan masif. Seluruh pemangku kepentingan, pemerintahan, masyarakat, dunia industri, perguruan tinggi, dan media harus bergerak secara sinergis terpadu serta holistik, sehingga terbangun ekosistem pelayanan kepemudaan yang inovatif,” tandasnya.
Plt Bupati Aloysius juga mengatakan, tema yang diangkat dalam peringatan Sumpah Pemuda tahun ini, yakni ‘Maju Bersama Indonesia Raya’ sangatlah tepat untuk menjawab tantangan pemuda ke depan. Ia menyebut, peran pemerintah daerah sangat penting untuk menggerakkan pelayanan kepemudaan.
“Peran ini diwujudkan dalam bentuk kebijakan dan program kepemudaan yang baik, dan berkesinambungan. Serta diwujudkan dalam bentuk rencana aksi daerah layanan kepemudaan yang berorientasi kepada peningkatan IPP, yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing,” jelasnya.
Lanjut dia, oleh karena itu, setiap upaya untuk memperbaiki kebijakan kepemudaan pada tingkat daerah patut mendapatkan penghargaan setinggi-tingginya. Karena hal ini akan berdampak pada perluasan cakupan dan jangkauan pelayanan kepemudaan semakin luas, sehingga tidak ada satu orang pemuda yang tidak mendapat pelayanan.
Ia juga mengingatkan, agar pemuda bisa berpartisipasi sesuai dengan kompetensi dan passion (gairah) masing-masing untuk membangun Indonesia.
“Menpora menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemangku kebijakan yang telah memberikan pelayanan kepemudaan dalam berbagai bidang pembangunan,” tutup Plt Bupati Belu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











