“Saya ulangi, membentuk posko atau pos komando dalam minggu ini sudah harus selesai. Kita akan cek sudah ada atau belum. Jangan sampai posko ada tetapi tidak berfungsi, ini menjadi masalah,” katanya.
Selain itu, dilakukan pengawasan yang ketat atau pelarangan terhadap lalulintas hewan penular rabies dalam hal ini anjing, termasuk kucing dan kera yang di bawa dari satu kecamatan ke kecamatan lain atau dari Kabupaten Belu ke kabupaten lain atau sebaliknya.
“Kita menghimbau dan mewajibkan masyarakat untuk mengikat, mengandangkan peliharaan hewan anjing, kuncing dan kera agar memudahkan pelaksanaan pendataan dan lain -lainnya. Memang ini pekerjaan paling sulit di dunia, terapi kita harus lakukan,” tandas Bupati Belu.
Disampaikan Bupati Belu, apabila terdapat hewan penular rabies seperti anjing, kucing dan kera tidak diikat atau tidak dikandangkan atau berkeliaran bebas dianggap sebagai hewan liar yang akan di musnahkan oleh satgas di wilayah kerja masing-masing sesuai pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1948, tentang Wabah Penyebar Rabies.
“Kita melarang keras masyarakat untuk mengelola dan mengkonsumsi daging hewan penular rabies, kita puasa makan RW. Laksanakan instruksi ini dengan penuh kesadaran dan ditindaklanjuti tiap minggu oleh camat dan lain-lain, agar secara berjenjang lewat media dan tidak harus langsung ke sini. Kita akan turun ke lapangan untuk cek,” ujar Bupati Belu.[*Adv/tri 2]
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











