KUPANG,flobamorata.com- Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus menyerahkan Laporan Keuangan (LKP) Pemerintah Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi NTT di Kupang. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT, Slamet Riyadi, SE, MM.
Penyerahan LKPD dilaksanakan untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Bahwa dalam rangka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Pemerintah Daerah sebagai entitas pelaporan wajib menyusun laporan keuangan dan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus dalam penyampaian LKPD TA. 2023 menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Belu berkomitmen untuk menerapkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk mewujudkan seluruh visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan.
“Terima kasih atas segala dukungan untuk perbaikan tata kelola pemerintahan menuju Belu Sehat, Berkarakter dan Kompetitif. Semoga pemeriksaan LKPD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 dapat berjalan lancar dan Kabupaten Belu dapat meraih opini WTP,” ungkapnya kepada wartawan usai menyerahkan dokumen LKPD, Jumat, 17 Maret 2023.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.