BPK RI memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Belu atas penyerahan LKPD TA. 2022 yang lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan.
“Dalam memberikan opini, BPK selalu berpedoman kepada Kesesuaian dengan standar akutansi pemerintah, Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), Kepatuhan terhadap perundang-undangan dan Efektifitas sistim pengendalian interen,” jelas Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT, Slamet Riyadi.
Dalam penyerahan LKPD TA. 2022, Bupati Belu didampingi Plt. Kepala BPKAD Kabupaen Belu, Jules Constantyn C. M. A. Ando, SE, MM. dan Plt. Inspektorat Kabupaten Belu, Nunik Widi Wahyuni, SE. [*/taolin]
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











