Disebutkan pula, jika menemukan kasus rabies pada anjing galak, tak terkendali dan menggigit agar segera melaporkan kepada petugas Dinas PKH dan Dinas Kesehatan Kabupaten Belu untuk diambil tindakan pada hewan tersebut, serta dilakukan penanganan terhadap orang yang tergigit ke puskesmas atau rumah sakit. Masyarakat Kabupaten Belu juga diminta agar segera melaporkan kepada petugas Dinas PKH jika menemukan anjing liar yang mencurigakan tertular penyakit rabies.
Dinas PKH Kabupaten Belu juga menyediakan Hotline Service melalui petugas penanganan penyakit rabies : Agustinus S.Pt (081239719171), drh. Ansi Bin (085239463108), drh. Maria Ermina (081337427025) dan drh. Pikha Serang (082144990287). [*/taolin]
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.