Brigjen Novi mengingatkan kepada seluruh Prajurit untuk mengedepankan tugas dan kepentingan rakyat diatas kepentingan pribadi. Sekecil apapun sikap dan tindakan yang kurang bijak akan dapat mengganggu bahkan merusak jati diri TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional dan tentara profesional.
“Oleh karenanya, Prajurit TNI harus bekerja keras dan bekerja ikhlas dengan memaksimalkan kemampuan, memanfaatkan peluang, memberikan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, dan bertanggung jawab terhadap tugas yang dilaksanakan dengan dilandasi semangat gotong-royong dan sinergitas bersama komponen bangsa lainnya,” imbuh Novi Harianto.
Namun demikian, hal tersebut janganlah menjadikan kita lengah dan cepat berbangga diri, karena masih ada hal-hal yang harus kita benahi sehingga TNI benar-benar dapat diandalkan dalam menjaga kedaulatan bangsa, melindungi keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari segala ancaman dan gangguan.
“Pada suasana penuh kebahagiaan ini, Saya mengajak seluruh prajurit dan keluarga besar TNI untuk memberikan apresiasi Yang tulus kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko widodo atas dedikasinya dan kerja kerasnya selama 10 tahun memimpin Republik Indonesia,” ungkap Brigjen Novi, sesuai pesan Panglima TNI.
Lanjut dia, Selama masa kepemimpinannya, Beliau telah banyak berkontribusi dan berjuang untuk kemajuan Tentara Nasional Indonesia hingga seperti apa yang kita rasakan saat ini. Pada kesempatan ini pula, saya juga mengajak seluruh prajurit untuk menyambut Bapak Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia terpilih.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











