Menurut Ahmad Azis, SH, pihaknya menyatakan keberatan atas putusan No. 168/PDT/2023/PT.Kpg sehingga upaya kasasi dilakukan. bahkan pihaknya optimis bahwa hakim agung di tingkat kasasi akan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang yang memenangkan Izhak Eduard.
“Ya benar hari ini sudah secara resmi pak Izhak Eduard nyatakan kasasi, pak Izhak menggunakan hak hukumnya untuk kasasi. Alasan kasasi karena pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Kupang tidak relevan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan tingkat pertama, selain fakta juga pertimbangan hukum yang keliru, jauh dari prinsip rasio decidendi, prinsip yang menghubungkan putusan dengan fakta materiil, ini semua akan kami urai dalam memori kasasi,” jelas Azis.
Berdasarkan data penelusuran redaksi, perkara yang memantik perhatian publik pada tahun 2022 ini, pada tingkat pertama dimenangkan oleh Izhak Eduard melawan Gubernur NTT, Bank NTT, dan seluruh Bupati di NTT selaku pemegang saham. Kemudian dan Gubernur NTT dkk mengajukan banding atas putusan Tingkat pertama dan putusan banding No: 168/PDT/2023/PT.Kpg yang amarnya membatalkan Putusan Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.