ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Izhak Eduard Rihi Nyatakan Kasasi Dalam Perkara Melawan Bank NTT

Avatar photo
Reporter : JeOtEditor: ADMIN
  • Bagikan

Menurut Ahmad Azis, SH, pihaknya menyatakan keberatan atas putusan No. 168/PDT/2023/PT.Kpg sehingga upaya kasasi dilakukan.  bahkan pihaknya optimis bahwa hakim agung di tingkat kasasi akan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang yang memenangkan Izhak Eduard.

“Ya benar hari ini sudah secara resmi pak Izhak Eduard nyatakan kasasi, pak Izhak menggunakan hak hukumnya untuk kasasi. Alasan kasasi karena pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Kupang tidak relevan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan tingkat pertama, selain fakta juga pertimbangan hukum yang keliru, jauh dari prinsip rasio decidendi, prinsip yang menghubungkan putusan dengan fakta materiil, ini semua akan kami urai dalam memori kasasi,” jelas Azis.

ads

Berdasarkan data penelusuran redaksi,  perkara yang memantik perhatian publik pada tahun 2022 ini, pada tingkat pertama dimenangkan oleh Izhak Eduard melawan Gubernur NTT, Bank NTT, dan seluruh Bupati di NTT selaku pemegang saham. Kemudian  dan Gubernur NTT dkk mengajukan banding atas putusan Tingkat pertama dan putusan banding No: 168/PDT/2023/PT.Kpg yang amarnya membatalkan Putusan Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Kupang.

Baca Juga :  Gubernur NTT Panen Jagung dan Pasang Chip Ternak Sapi Di Belu
  • Bagikan