ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Izhak Eduard Rihi Nyatakan Kasasi Dalam Perkara Melawan Bank NTT

Avatar photo
Reporter : JeOtEditor: ADMIN
  • Bagikan

KUPANG,flobamorata.com- Perkara perdata antara Izhak Eduard Rihi melawan Bank NTT sebagai organ Perseroan, Gubernur NTT sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan para bupati serta wali kota seluruh NTT sebagai pemegang saham memasuki babak baru.

Setelah dinyatakan menang dalam putusan Pengadilan Negeri Kupang pada 2023, kemudian para tergugat melakukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi dan engabulkan permohonan para tergugat, saat ini pihak Izhak Eduard Rihi, mantan Direktur Utama Bank NTT yang juga selaku penggugat menyatakan secara resmi kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 168/PDT/2023/PT.Kpg.

ads

Didampingi Ahmad Azis, SH selaku kuasa hukumnya, Izhak Eduard Rihi menyatakan kasasi pada Pengadian Negeri Kupang, Jumat 15 Maret 2024 dengan nomor Akta Pernyataan Kasasi : 309/Pdt.G/2022/PN.Kpg tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Kupang, I Dewa Made Agung Hertawan, SH dan Izhak Eduard selaku pemohon kasasi.

Baca Juga :  “MEMAAFKAN”, Tidak Mengubah Masa Lalu, Namun Memperbesar Masa Depan
  • Bagikan