KUPANG,flobamorata.com- Perkara perdata antara Izhak Eduard Rihi melawan Bank NTT sebagai organ Perseroan, Gubernur NTT sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan para bupati serta wali kota seluruh NTT sebagai pemegang saham memasuki babak baru.
Setelah dinyatakan menang dalam putusan Pengadilan Negeri Kupang pada 2023, kemudian para tergugat melakukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi dan engabulkan permohonan para tergugat, saat ini pihak Izhak Eduard Rihi, mantan Direktur Utama Bank NTT yang juga selaku penggugat menyatakan secara resmi kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 168/PDT/2023/PT.Kpg.
Didampingi Ahmad Azis, SH selaku kuasa hukumnya, Izhak Eduard Rihi menyatakan kasasi pada Pengadian Negeri Kupang, Jumat 15 Maret 2024 dengan nomor Akta Pernyataan Kasasi : 309/Pdt.G/2022/PN.Kpg tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Kupang, I Dewa Made Agung Hertawan, SH dan Izhak Eduard selaku pemohon kasasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.