ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KMC Bukti Kepedulian Bupati Malaka Terhadap Pendidikan

Avatar photo
Reporter : Roby KoenEditor: ADMIN
  • Bagikan

Bantuan yang dirasakan oleh semua pihak dengan sistim Bantuan Sosial Tunai (BST) tersebut disebarkan melalui surat edaran resmi. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka, Josefina B. Manek berdasarkan Peraturan Bupati Malaka Nomor 2 Tahun 2024 Tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8  Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial Tunai  Kepada Pelajar SMA/SMK Berprestasi Dan Mahasiswa Asal Kabupaten Malaka yang sedang melaksanakan penelitian, menyelesaikan skripsi atau laporan tugas akhir, maka pemerintah Kabupaten Malaka mengalokasikan anggaran untuk bantuan sosial khusus biaya pendidikan untuk pelajar SMA/SMK berprestasi, mahasiswa, Pasca Sarjana (S2/S3) dan Sarjana (S1/DIV), Diploma (DIII/DII)  yang sedang melakukan Penelitian/Proposal/Laporan/akhir dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Mengajukan surat permohonan bantuan sosial tunai yang di tujukan kepada Bupati Malaka.
  2. Melampirkan surat keterangan dari Universitas/ Perguruan tinggi/ Sekolah  tinggi yang di tandatangani oleh Dekan Fakultas/Pejabat Universitas/Pejabat Universitas/Lembaga pendidikan tinggi yang berwenang  bagi mahasiswa yang sedang melakukan Penelitian, menyelesaikan skripsi atau laporan tugas akhir.
  3. Surat keterangan dari kepala Desa yang menerangkan bahwa mahasiswa tersebut  benar-benar  berasal dari warga  desa yang kurang mampu secara ekonomi.
  4. Mahasiswi yatim /Piatu/Yatim piatu yabg dibuktikan  dengan kartu keluarga  atau surat keterangan dari kepala Desa.
  5. Surat peryataan yang mengatakan bahwa uang tersebut benar-benar dipergunakan untuk melaksanakan penelitian, menyelesaikan skripsi atau tugas akhir.
  6. Menyampaikan bukti pemanfaatan uang kepada Bupati Malaka cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka.
Baca Juga :  Saat Bupati Malaka Ciptakan Sejarah Baru Di Paroki Wekfau

Surat permohonan dan lampirannya di buat (2) dua rangkap  disampaikan kepada Bupati Malaka dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka mulai tanggal 29 April sampai 06 Mei 2024 pukul 16.00 WITA  atau melalui email : ppkadmalaka22@gmail.com.****

  • Bagikan