“Produk hukum tersebut memerintahkan agar seluruh Perda terkait Pajak dan Retribusi Daerah di seluruh Indonesia dicabut dengan batas waktu berlaku hingga tanggal 5 Januari tahun 2024,” ucap Egi Nurak.
Egi Nurak pada kesempatan itu juga menyampaikan bahwa penerapan sistem online pajak maupun retribusi daerah harus ditunjangi dengan regulasi daerah yang baik desuai perkembangan, dengan mengedepankan aspek transparansi dan akurasi data yang dilandasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan kemudian dilanjut dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Kabid Hukum Kanwilkemenkumham Provinsi NTT, Yunus Pranatal Silas Burune, SH, M.Hum. Dalam paparannya, Yunus menyampaikan bahwa dalam Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, perlu dilakukan kajian lebih lanjut baik mengenai jenis dan obyek Pajak dan Retribusi Daerah. Juga yang tidak kalah penting adalah mengenai besaran Pajak dan Tarif Retribusi yang akan ditetapkan.
“Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah diharapkan ke depan dapat meningkatkan pendapatan asli Daerah guna pembangunan Daerah Kabupaten Belu khususnya dan pembangunan nasional pada umumnya,” ujar Yunus Pranatal. [*/taolin]
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.