ATAMBUA,flobamorata.com- Pemerintah Kabupaten Belu dan Kanwil Kemenkumham melakukan pembahasan bersama Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat yang dilaksanakan pada Jumat, 17 Februari 2023 di Aula Kantor Bapenda Kabupaten Belu tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Belu, Drs. Egidius Nurak didampingi oleh Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yunus Pranatal Silas Burune, SH, M.Hum
Dalam sambutannya, Egidius Nurak menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada segenap OPD yang telah berkenan hadir mengikuti kegiatan Pembahasan Naskah Akademis Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
“Kegiatan ini menjadi kelanjutan sinergi dan kolaborasi kita untuk selalu bersama dalam menyusun raperda demi tercapainya Raperda Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Belu,” ujar Egidius.
Dijelaskan Egidius, Pemerintah Pusat telah mencabut UU Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, yang kemudian diganti dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.