ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Pemkab Belu Komit Selesaikan Persoalan Tenaga Kontrak Daerah

Avatar photo
Reporter : TAOLINEditor: ADMIN
  • Bagikan

Disampaikan pula, Pemerintah Kabupaten Belu tetap memberikan kemudahan-kemudahan sepanjang itu tidak melanggar aturan yang berlaku, yakni dengan pemberian surat keterangan pengalaman kerja dan surat keterangan aktif bekerja sebagai prasyarat agar bisa mendaftar dan ikut ujian.

“Artinya dua surat itu disesuaikan dengan situasi dan kondisi dan tidak ada rekayasa disana. Rekayasa dalam artian jangan sampai tenaga kontrak yang bersangkutan berhenti kontrak atau tidak diperpanjang kontrak. Katakan 30 Juni 2024 lalu pimpinan OPD memberikan keterangan bahwa masih aktif sampai saat ini. Itu tidak boleh diberikan keterangan aktif dari tanggal sekian tahun sekian sampai 30 Juni 2024. Begitu juga bagi saudara-saudari kita yang aktif 31 Desember 2021 diberikan keterangan saja, mulai 01 Januari 2015 sampai 31 Desember 2021, tanda tangan hari ini. Itu upaya kita untuk membantu saudara-saudari kita,” papar Sekda Johanes.

Scroll kebawah untuk lihat konten
ads
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Sambung Sekda JAP, nama-nama yang sudah terdaftar di database itu tidak 100% lolos, tetapi bagi yang sudah lolos administrasi itu sudah bisa mendaftar dan mendapatkan nomor pendaftaran.

Baca Juga :  Jelang New Normal Covid-19, Begini Pesan Dokter Dion Kepada Warga Malaka

“Siapkan diri untuk ikut ujian dan seluruh proses ini kewenangannya bukan ada pada pemerintah Kabupaten Belu, bukan juga ada pada Pemerintah Provinsi, tetapi itu kewenangannya ada pada MenpanRB dan BKN,” tandas Sekda JAP.

 

  • Bagikan