ATAMBUA,flobamorata.com– Pemerintah Kabupaten Belu sangat komitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik. Komitmen itu diimplementasi melalui Sosialisasi dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Bagi PPID Pembantu/Pelaksana Lingkup Pemkab Belu, yang berlangsung di Aula Lantai Satu Kantor Bupati Belu, Senin, 6 Maret 2023
Pelaksanaan Sosialisasi tersebut bertujuan untuk merefres kembali keberadaan PPID atau Pejabat Pengelola Informasi yang bertanggung jawab terhadap penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan informasi di badan publik.
“Kita perlu merefres kembali keberadaan PPID sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008. Bahwa Pemerintah harus senantiasa berkomunikasi dengan masyarakat,” ucap Sekda Belu, JA Prihatin, SE, M.Si.
Disampaikan Sekda Belu, disaat bencana seperti ini, informasi memegang peran penting, dan dengan penetapan tanggap darurat, semua sistem dan sumber daya diaktifkan sehingga tercipta sistem informasi bencana yang efektif dan terkoordinasi, agar masyarakat dapat terinformasi dengan cepat dan tepat waktu.
“Kalau infomasinya salah, korban yang muncul bisa 2 kali lipat dan itu bisa terjadi karena mis komunikasi, akibat ketidaktahuan secara jelas kondisi yang sebenarnya,” ujarnya.
Sambung Sekda Belu, informasi-informasi seperti itulah harus diluruskan, apalagi dalam konteks bencana.
“Dalam informasi kebencanaan, kita sudah ada satgas, lalu dalam konteks informasi ini, siapa yang berhak menyampaikan informasi. Sebenarnya di UU itu sudah di jelaskan, bahwa kalau Kepala Dinas Kominfo ini adalah sebagai PPID dan setiap informasi diambil dari PPID Pembantu,” terang Sekda.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.